Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 22 Des 2025 15:34 WIB
Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Krapyak Gegara Sopir Ngantuk?
Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Semarang. Foto: Dok SAR Semarang
Jakarta -

Kecelakaan maut yang melibatkan bus terulang lagi. Bus PO Cahaya Trans yang berangkat dari Jatiasih itu menghantam pembatas jalan hingga menewaskan 15 orang.

Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang dialami PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Semarang. Sopir bus bakal dites urin untuk mengetahui apakah ada pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tes apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba atau kandungan zat yang dilarang lainnya. (Korban) Sebagian besar luka di sisi kiri. Sesuai dengan jatuhnya bus. (Ada dugaan sopir mengantuk?) Ya, nanti kita selidiki," ungkap Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ribut Hari Wibowo dikutip detikJateng.

Diketahui juga dari penelusuran bahwa sopir bus yang menyebabkan kecelakaan itu adalah sopir cadangan. Adapun sebelumnya Kepala Kantor Basarnas Semarang Budiono mengungkap kecelakaan diduga disebabkan oleh bus yang melaju dengan kecepatan tinggi di tol hingga menghantam pembatas jalan dan menewaskan 15 orang.

ADVERTISEMENT

Kalau benar disebabkan sopir mengantuk, ini tentu bukan kali pertama kecelakaan maut terjadi karena kondisi sopir. Padahal, kalau mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur durasi maksimal mengemudi.

Pengemudi wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam beruturut-turut. Pengemudi tidak bisa memaksakan berkendara dalam kondisi lelah ataupun mengantuk. Ini jelas membahayakan keselamatan banyak orang.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

"Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula," kata Djoko belum lama ini.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengemudikan bus memang bukan perkara mudah. Pun kecelakaan maut yang melibatkan bus terus berulang. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memprediksi, kejadian semacam ini akan terus terulang kalau penyebab tidak langsungnya belum teratasi. Khususnya kalau bicara soal rekrutmen sopir bus.

Menurut Jusri, kebanyakan sopir bus ataupun truk adalah sopir yang 'naik kelas' dari kernet. sopir itu hanya berangkat dari pengalaman, bukan pengetahuan.

Jusri mengatakan, kalau sistem rekrutmen sopir sudah salah, maka akan melahirkan driver yang tidak berkualitas. Tak cuma rekrutmen, juga harus ada pengembangan dan pelatihan untuk sopir-sopir truk.

"Kalau rekrutmen benar tapi tidak ada development, training, pendidikan dan lain-lain, otomatis kualitas driver kacau juga. Belum lagi sistem perawatan (kendaraan), perusahaan berpikir komponen masih bisa dipakai meski sudah diajukan permohonan untuk diganti. Mereka tidak berpikir pasca kecelakaan cost-nya berapa kali. Karena kesadaran keselamatan masih menjadi kelemahan masyarakat Indonesia," ujar Jusri beberapa waktu lalu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads