Viral di media sosial video detik-detik pengendara mobil dan pemotor hampir mengalami kecelakaan di persimpangan jalan. Pemotor yang disebut sebagai motovlogger itu tertangkap kamera menyelonong di pertigaan.
Video viral itu diunggah di akun Instagram Dascham Owners Indonesia. Dalam video yang direkam dari kamera dashcam, mobil sedang melaju di sebuah jalan raya. Di depannya terdapat persimpangan jalan atau pertigaan.
Dari persimpangan itu, muncul motor yang keluar. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya. Pemotor itu juga seakan menunjukkan bahwa dirinya punya kamera dan semuanya terekam dalam kamera tersebut.
Dari rekaman video itu, siapa yang harus mengalah? Pemotor motovlogger atau pengendara mobil?
Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, secara aturan memang pengendara yang berada di jalur utama yang harus diutamakan.
"Secara aturan merujuk kepada UULAJ (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), prioritas adalah yang lurus dan/atau jalan utama jika tidak dilengkapi rambu marka atau APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas). Tapi juga ada peraturan lain yang memberikan prioritas kepada kendaraan bermotor jenis motor ketika kita pakai kendaraan pribadi. Tapi ketika bawa truck dan angkutan umum ya kita prioritas. Jadi kita harus belajar bahwa aturan itu juga tidak boleh lihat sepotong-potong. Jadi kalau itu tidak ada rambu marka dan walau pengemudi lurus tapi kalau melihat motor dan persimpangan maka wajib reduce speed," kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).
Bicara etika, lanjut Reza, semua pengguna jalan harus sadar di tiga faktor yang berkontribusi bisa mengakibatkan kecelakaan. Ketiga faktor itu, katanya, berdasarkan data Korlantas Polri, banyak kecelakaan melibatkan pemotor, persimpangan jalan serta tabrakan depan.
"Artinya kedua pengemudi kurangi kecepatan karena ada hazard persimpangan, pemotor dan pemobil dan tanpa rambu marka atau APILL," ujarnya.
Dengan mengurangi kecepatan, ada waktu untuk pengendara mobil dan pemotor mengantisipasi. Maka, tak ada salahnya di setiap persimpangan jalan meski berada di jalur utama untuk melepas gas dan mengurangi kecepatan.
"Ada regulasi UULAJ mengatur prioritaskan kendaraan dari sebelah kiri, ditambah pemotor yang risikonya tinggi daripada mobil plus dari penampilan kayaknya dia tampak tidak baik-baik saja dengan emosionalnya misalnya. Ya sudah beretikalah di jalan. Release pedal akselerator, kecepatan berkurang, tuh motor akan gaspol juga kok. Belum sempat injak service brake sudah berlalu dan ambil sisi belakang. Motor kan pola pikir pengemudi sudah pasti ingin cepat dan sat-set," jelasnya.
"Etika pemotor juga sama kalau mau naik kasta devensive rider ya mengalah ketika ada mobil yang lurus kencang dan sudah kasih komunikasi dim atau klakson. Tundukin aja kepala tanda Anda setuju memberikan jalan. Indah itu di jalan jadinya," pungkas Reza.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP