Pengemudi Lamborghini kehilangan kendali saat melaju di tol Kuala Lumpur-Karak. Atas kejadian itu, Lamborghini berguling-guling hingga terbakar dan pengemudi tewas seketika.
Kecelakaan nahas dialami pengemudi Lamborghini Huracan di Malaysia. Mobil yang tengah melaju dari Kuala Lumpur menuju Bentong, mengalami kecelakaan di tol. Dikutip Paultan, Lamborghini Huracan berkelir kuning itu mulanya tengah berjalan bersama rombongan mobil-mobil sport lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera dashcam yang beredar di media sosial X, Lamborghini Huracan itu berjalan beriringan dengan Huracan Spyder, Porsche Cayman, dan Huracan coupe. Namun tiba-tiba terlihat asap di sisi kiri jalan, rupanya ada Lamborghini kuning terperosok dan terbakar.
"Dalam investigasi terungkap pengendara dan temannya tengah berjalan dari Kuala Lumpur menuju Bentong. Setelah sampai di tempat itu, pengemudi gagal mengendalikan kendaraan hingga menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya masuk ke saluran pembuangan," ujar Kepala Polisi Distrik Inspektur Zaiham Mohd Kahar dilansir New Straits Times.
"Mobil berguling beberapa kali sebelum kecelakaan terjadi. Pengendara tewas saat kejadian dan penumpang menderita luka bakar di tangan dan kakinya," lanjut dia.
Zaiham mengatakan kasus ini tengah diselidiki karena dianggap melanggar Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 pasal 41.
Belajar dari kecelakaan itu, mengemudi mobil sport memang harus memiliki bekal teknik yang baik sekaligus emosi stabil. Sebelumnya di Indonesia juga pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil sport di tol. Kala itu, pengemudi Porsche menghantam truk dari belakang di Tol Dalam Kota.
Memiliki performa tinggi, mengemudi mobil sport diperlukan kebijaksanaan dari pengemudi, khususnya di jalan tol.
"Mengemudi sport car itu harus dengan teknik yang tinggi dan harus punya emosi yang stabil. Mengingat power yang besar memancing pengemudinya untuk buka gas. Jadi nggak bisa disamakan dengan mobil standar," ujar praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
"Di jalan tol ada aturan batas kecepatan 60-100 km/jam. Bijaksanalah dalam menentukan kecepatan kendaraan. Perhatikan 3 hal: keperluannya, keamanannya dan kemampuan pengemudinya," tambah Sony.
Simak juga Video: Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Seoul Korsel, 9 Orang Tewas
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah