Ambulans dan kendaraan rombongan presiden mendapat hak prioritas di jalan. Tapi kalau di jalan ada keduanya, mana yang harus didahulukan?
Di media sosial tengah viral ambulans yang membawa orang sakit diberhentikan karena mengalah terhadap iring-iringan Presiden Joko Widodo. Dalam video tersebut, perekam memperlihatkan ambulans tengah diberhentikan dan di bagian belakang tengah ada orang sakit yang berbaring.
"Pak Joko pasien nurun Pak Joko, nasib, nasib, ditahan," demikian suara yang terdengar dalam video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara aturan, keduanya memang kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan. Tapi kalau mengacu pada urutannya, kendaraan presiden harusnya mengalah terhadap ambulans yang membawa orang sakit itu. Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Berikut rinciannya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melihat urutan, kendaraan presiden berada di posisi keempat sementara ambulans di tempat kedua. Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, setiap kendaraan prioritas tetap harus memberikan hak utama di jalan kepada kendaraan yang harus didahulukan.
"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," urai Jusri belum lama ini.
"Saya selalu (mengarahkan saat) mengajar Paspampres, terhadap polisi, karena pejabat pun dia harus berhenti (memberikan jalan kepada kendaraan yang lebih prioritas)," sambungnya lagi.
Adapun dari insiden ambulans disuruh mengalah saat ada rombongan Jokowi lewat, pihak Istana meminta maaf. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana mengatakan ambulans sejatinya harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian presiden.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujar Yusuf dikutip detikNews.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?