Di media sosial viral pengendara sepeda motor terjatuh saat hendak disetop polisi. Di berbagai platform media sosial, deskripsinya menyebutkan pengendara motor itu jatuh karena kaget disetop polisi.
Dalam video dari rekaman CCTV yang tersebar di media sosial, tampak sepeda motor itu melaju di persimpangan. Peristiwa ini terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Petugas polisi mencoba memberhentikan pengendara sepeda motor. Namun nahas, pemotor itu terjatuh dan dari arah berlawanan ada truk yang melintas. Truk maupun pemotor tidak bisa menghindar. Dari rekaman CCTV terlihat pemotor seperti terlindas truk.
Dijelaskan akun Instagram Humas Polres Purwakarta, petugas polisi yang menyetop pemotor itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Sedangkan pemotor disetop karena kedapatan tidak menggunakan pelat nomor di depan dan memakai knalpot bising.
Banyak warganet yang menanyakan bagaimana prosedur petugas polisi menilang kendaraan. Dipertanyakan juga tidak adanya plang razia sebelum titik penyetopan kendaraan.
Prosedur penilangan oleh petugas polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 10 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental.
Lanjut pada Pasal 14 ayat (1), pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental dilakukan dalam hal pelaksanaan Operasi Kepolisian; terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan penanggulangan kejahatan.
Kemudian pada pasal 14 ayat (3) disebutkan, pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Memang, di pasal 22 PP No. 80 Tahun 2012 ditentukan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tapi, pemeriksaan secara insidental karena terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan tidak diwajibkan adanya tanda atau plang razia.
"Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2012.
Dalam hal kecelakaan di Purwakarta ini, polisi membantah sedang melakukan razia. Petugas yang menyetop pemotor itu tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan melihat adanya pelanggaran.
"Pada saat itu lewat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor Polisi kendaraan di depan dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan ketika petugas kepolisian berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut, pengendara sepeda motor berusaha mempercepat laju kendaraan untuk menghindari petugas dan mengenai tangan petugas sehingga pengendara sepeda motor tersebut terjatuh dan mengenai truk yang kebetulan lewat, melihat kejadian tersebut petugas Kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas langsung memberi pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit, selanjutnya kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor dengan truk sudah ditangani oleh Sat Lantas Polres Purwakarta dan sudah terjadi perdamaian dengan mekanisme restoratif justice pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024," tulis Humas Polres Purwakarta.
"Jadi opini yang beredar di masyarakat yang menyatakan Polisi sedang melakukan razia itu tidak benar karena keberadaan anggota polisi itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas," pungkasnya.
Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"
(rgr/sfn)