Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang menunjukkan pemotor di Jakarta tak terima saat ditilang polisi. Bahkan, dia berani membuang surat tilang di hadapan petugas dan mengaku punya bekingan di Polda Metro!
Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, Minggu (26/5), pemotor dengan pelat nomor B 5451 TDV tersebut dihentikan petugas setelah masuk ke jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dia tak terima setelah petugas memberinya surat tilang.
Mulanya, pemotor itu berupaya mengembalikan surat tilang ke petugas. Namun, karena petugas tak mau menerimanya, dia lantas membuang surat tilang tersebut sambil menunjukkan gelagat tak terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemotor yang melanggar aturan itu juga mengaku punya bekingan yang bertugas di Polda Metro. Meski demikian, petugas di lokasi tak peduli dengan 'ancaman' pemotor. Mereka justru bertanya, siapa sosok di Polda Metro yang diklaim sebagai bekingan tersebut.
"Nama anggotanya siapa? Namanya siapa? Kan bisa sopan. Cepat (melaju) ke kiri," demikian ujar petugas ke pemotor tersebut.
Namun, si pemotor tak bisa menjawab pertanyaan petugas. Dia justru diam dan akhirnya mau mengambil surat tilang tersebut. Dia kemudian melanjutkan perjalanannya dengan keluar dari jalur TransJakarta.
Satlantas Jakarta Selatan Katim 2 Bripka Usman membenarkan ada pemotor yang membuang surat tilang dan mengaku punya bekingan di Polda Metro. Dia memastikan, pemotor tersebut akhirnya menerima surat tilang yang sebelumnya sempat dibuang.
"Betul tadi ada oknum pengendara roda dua yang nggak mau ditilang, ya bisa dibilang arogan. Dia bilang ada bekingan oknum di Polda Metro Jaya. Tapi dia sudah kami tilang dan lembar birunya sudah kami serahkan. Tadi sempat dibuang, tapi akhirnya diterima sama dia," kata Bripka Usman melalui keterangan yang diterima detikcom.
Sebagai catatan, kendaraan roda dua sejatinya haram masuk jalur TransJakarta. Pelanggar bisa dijerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?