Viral di media sosial seleb TikTok Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta di Pluit, Jakarta Utara. Kini pihak berwenang akan menilang Zoe karena melanggar lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan Zoe akan ditilang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024) sebagaimana dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar di media sosial, Zoe Levana mengaku terjebak di antara bus TransJakarta yang sedang masuk jalur busway. Dia lalu membuat konten dan meminta saran warganet apa yang harus dilakukan.
"Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan," kata Zoe dalam video tersebut.
"Dan kalian tahu, ini tuh sampai depan, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan ini. Panas juga ini," sambungnya.
"Ini kan gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, please komen di bawah, saya panik ini empat jam ini katanya sampai jam empat," suara dari wanita tersebut.
Zoe ditilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin.
Hingga berita ini ditulis, video yang dibagikan Zoe viral di media sosial ditonton lebih dari 7,5 juta dan dibagikan oleh 5.925 akun.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini