Pemotor di Malang, Jawa Timur ngamuk setelah tak terima ditegur pengguna jalan lain untuk jangan merokok. Bahkan, dia memarahi si penegur dengan alasan merokok saat berkendara merupakan hal biasa. Lantas, bagaimana aturannya?
Sebagai catatan, insiden pemotor ngamuk setelah tak terima ditegur jangan merokok terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang pada Minggu (3/3). Kejadian itu viral setelah rekamannya disebar banyak akun media sosial, salah satunya @memomedsos di Instagram.
Baca juga: Nekat! Bajaj Masuk Tol dan Santai Lawan Arah |
Menurut keterangan di unggahan tersebut, kejadian bermula ketika pengendara motor yang ngamuk-ngamuk berada di posisi depan sambil merokok. Kemudian abunya mengenai mata korban yang berada persis di belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketika ditegur, dia justru tak terima. Bukannya minta maaf, perokok tersebut justru marah-marah dan mengancam si penegur dengan kata-kata kasar.
"Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokokan aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut," ujar pria tersebut dengan nada tinggi. Dia juga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.
![]() |
Si penegur heran, kenapa pemotor yang merokok tersebut malah marah-marah? Padahal, dia menegurnya dengan nada pelan dan sopan. Sementara tak lama setelahnya ada pria lain yang berusaha meredakan ketegangan.
Bagaimana Aturannya?
Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Itulah mengapa, saat berkendara, kita dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, ada aturan khusus yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.
Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Pengendara yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah