Emak-emak Geser Pembatas Tol Biar Bisa Putar Balik, Pakar: Jangan Dangkal!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 09 Sep 2023 18:24 WIB
Viral emak-emak geser pembatas tol. Foto: Ist.
Jakarta -

Baru-baru ini, viral di media sosial aksi emak-emak yang menggeser paksa pembatas jalan tol demi bisa putar balik. Kejadian unik tersebut berlokasi di ruas Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) KM 26, Sumatera Selatan. Lantas, apa kata pakar keselamatan berkendara?

Melalui video yang banyak beredar di media sosial, sekelompok ibu-ibu berpakaian putih turun dari Toyota Fortuner berkelir hitam. Mereka kemudian menuju pembatas jalan tol untuk kemudian membukanya secara paksa. Setelah terbuka, kendaraan lantas lewat dan putar balik.

Ketika menjalankan aksi berbahaya tersebut, ada sekumpulan orang dari jarak jauh yang melarang emak-emak itu membuka paksa pembatas jalan. Namun, mereka sama sekali tak menggubrisnya.

Emak-emak bongkar pembatas jalan tol. Foto: Ist.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana sangat menyayangkan aksi emak-emak tersebut. Sebab, menurut dia, apa yang mereka berbuat benar-benar berbahaya.

"Pembatas kan dibuat supaya tidak terjadi putar balik di jalan bebas hambatan yang rata-rata kecepatan kendaraannya tinggi. Jangan bangga kalau melanggar, jangan jadi kebiasaan, karena cepat atau lambat akan menuai kecelakaan," ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (9/9).

"Merubah atau melanggar aturan berisiko bahaya buat orang lain. Gimana kalau orang lain yang menjadi korban? Jadi jangan asal berpikir dangkal," tambahnya.

Menurut Sony, sebagai orang tua, sekumpulan emak-emak viral tersebut seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada mereka yang lebih muda, termasuk anak-anak.

"Melanggar aturan sama dengan mengajarkan anak-anak untuk berbuat salah," kata dia.

Emak-emak Terancam Hukuman

PT Hutama Karya buka suara terkait aksi emak-emak geser barrier jalan untuk Fortuner putar balik di ruas Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) KM 26. Pihak pengelola akan memberikan sanksi denda.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol," ungkapnya, dikutip dari detikSumbagsel.

3 emak-emak bongkar pembatas jalan untuk putar balik mobil di Tol Indraparbu Foto: Tangkapan layar video

Hingga kini, HK masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel maupun Satlantas Polres Ogan Ilir terkait kejadian itu. Investigasi secara bersama masih terus dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir & PJR Polda Sumsel sedang melakukan investigasi di lapangan terkait identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut di mana sebelumnya Hutama Karya telah memasang larangan putarbalik dan barrier sebagai pembatas," tegasnya.

Menurutnya putar balik di tol merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur pemerintah. Pengendara yang melakukan perbuatan itu wajib diberikan sanksi dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," kata dia.



Simak Video "Video: Viral Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Taksi Online yang Dibawa Lansia"

(sfn/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork