Waka DPRD Sulsel Sengaja Pasang Strobo di Pajero Sport, Emang Boleh Senekat Itu?

Waka DPRD Sulsel Sengaja Pasang Strobo di Pajero Sport, Emang Boleh Senekat Itu?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Agu 2023 17:17 WIB
Pengemudi Pajero ugal-ugalan hingga pemotor jatuh di Makassar ditangkap
Foto: Pengemudi Pajero ugal-ugalan hingga pemotor jatuh di Makassar ditangkap. (dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah alias Ulla menjelaskan alasan mobil Pajero miliknya menggunakan strobo. Mobil itu lalu dikemudikan secara ugal-ugalan oleh anaknya, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) di Makassar.

Ulla beralasan mobilnya itu baru saja dipakai keluar daerah dan strobonya belum sempat dilepas saat tiba di Makassar.

"Nah pakai strobo kan itu saya baru pulang daerah," kata Ulla kepada wartawan, Senin (7/8/2023) dikutip dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulla mengaku dirinya memang terkadang menggunakan strobo tersebut saat berpergian keluar daerah. Terbaru, dia menggunakannya saat melakukan perjalanan ke Bulukumba.

"Nah saya punya banyak staf. Di sini ada empat, biasa juga ada teman-teman partai. Nah kadang-kadang dalam perjalanan kita buru-buru, misalnya saya ini ke Bone, kemarin baru pulang dari Bulukumba. Biasanya kau (staf) paling di depan kau jadi patwal. Nah itu kadang-kadang kita pakai strobo," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Demokrat Sulsel ini mengaku belum sempat mencabut strobo Pajero yang mengawalnya ke daerah tersebut. Sementara diketahui mobil itu kebetulan dipakai oleh anaknya.

"Nah itu belum sempat saya cabut, karena baru balik dari Bulukumba. Nah itu kan barang apalagi dipasang-pasang ji begituan," ujarnya.

penggunaan strobo dan sirine sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak disebutkan mobil anggota DPRD apalagi pelat hitam diperbolehkan menggunakan strobo.

"Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu ranmor dapat dilengkapi dengan isyarat dan atau sirine," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini bunyi pasal 59 UU No.22 Tahun 2009:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Soal prioritas jalan, adapun tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Terdapat sanksi jika menggunakan strobo dan sirine. Masih dalam UU yang sama, pasal 287 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(riar/rgr)

Hide Ads