Anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'Matullah alias Ulla ugal-ugalan bawa Pajero Sport. Ternyata mobil itu bukan milik pribadi.
Ulla mengatakan mobil SUV ladder frame berpelat DD 904 yang dikemudikan anaknya, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) itu juga bukan mobil dinas. Ulla mendapatkan mobil dinas berupa MPV premium, Toyota Alphard.
"Kita juga sesungguhnya karena hari Sabtu (kejadian), itu memang mobil itukan mobil operasional, bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard," kata Ulla kepada wartawan, Senin (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mobil operasional itu diberikan karena dirinya tidak menerima tunjangan transportasi. Dia menyebut semua pimpinan juga mendapat fasilitas serupa.
"Itu mobil operasional yang diberikan pimpinan. Karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport. Ya mungkin anaklah, pembantu lah. Ibu mau belanja kan, mau apakan, tidak ada, mobil dinasnya saya pakai. Nah makanya semua pimpinan dapat fasilitas mobil dinas," ujarnya.
Diberitakan detikcom sebelumnya, viral video Pajero Sport berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut juga memakai strobo.
Terlihat mobil Pajero Sport itu menyalakan lampu sein ke kanan. Mobil tersebut hampir menabrak motor di depannya saat mengambil lajur kanan.
Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menjelaskan pelaku dikenakan pasal 283 Undang-undang mengendarai kendaraan di jalan yang tidak wajar.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kemudian pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya. Dalam pasal itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lebih lanjut Amin Toha membenarkan bahwa pelat mobil Pajero DD 904 yang dikendarai Irfan merupakan pelat asli. Dia mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ditlantas Polda Sulsel.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP