Kebangetan! Mobil Boks Ngebut Lawan Arah sampai Tabrak Pemotor Malah Kabur

Kebangetan! Mobil Boks Ngebut Lawan Arah sampai Tabrak Pemotor Malah Kabur

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 14 Jul 2023 12:25 WIB
Mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor.
Viral mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor di Tangerang. Foto: IG Daschcam Owners Indonesia.
Jakarta -

Kamera dasbor (dashcam) mobil di Bitung, Kabupaten Tangerang menangkap detik-detik mengerikan jelang mobil boks menghantam telak pemotor di jalan raya. Rekaman itu tersebar di media sosial hingga membuatnya viral.

Dilihat dari rekaman dascham yang dibagikan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, mobil boks itu terlihat melaju di arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Kemudian kendaraan tersebut menghantam motor yang melintas di lajur sebenarnya.

Berkat hantaman keras itu, pemotor dan penumpang di belakang terpental. Sementara pengemudi mobil boks barusan terus melaju tanpa memedulikan korban yang telah tergeletak di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi Bitung, Tangerang. Mobil lawan arah nabrak motor," demikian tulis akun @dashcam_owners_indonesia

Mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor.Mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor. Foto: IG Daschcam Owners Indonesia.

Pada tayangan tersebut, lalu lintas di sebelah kiri kamera nampak padat. Sementara di sisi berlawanan justru terlihat lengang. Kondisi tersebut dimanfaatkan pengemudi mobil boks untuk mengambil ruang dan memacu kendaraan sekencang-kencangnya.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini dimuat, video viral tersebut sudah disaksikan 14 ribu kali. Sementara kolom komentar kebanyakan dipenuhi warganet yang geram dengan aksi semena-mena si sopir.

[Gambas:Instagram]

Aturan Lawan Arah

Diketahui, aturan soal larangan lawan arah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310. Pasal tersebut khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Berikut isi pasalnya:

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor.Mobil boks kabur usai lawan arah dan tabrak pemotor. Foto: IG Daschcam Owners Indonesia.

Sementara untuk pelanggaran sejenis dengan unsur kesengajaan diatur dalam Pasal 311 Undang-undang yang sama. Berikut isi pasal tersebut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.




(sfn/dry)

Hide Ads