Viral di media sosial relawan pengawal ambulans mengalami kecelakaan saat melakukan tugasnya. Relawan yang mengendarai motor itu sempat berdiri di atas motor sebelum akhirnya terjatuh karena kehilangan kendali. Meski tujuan para relawan ini sangat mulia, secara aturan, pengawalan terhadap mobil ambulans sebenarnya hanya boleh dilakukan polisi.
Sebelumnya dalam potongan video yang menyebar di media sosial, pemotor itu sempat menyalip ambulans, terlihat posisi badannya berdiri. Lalu motornya oleng, ia pun jatuh ke arah kiri di mana banyak mobil yang berjajar terkena macet.
Motor pengawal ambulans tersebut kemudian menabrak mobil, lanjut terpental ke arah kanan. Sementara pemotor yang sempat tersungkur terlihat bangkit kembali. Dia juga terlihat dibantu oleh warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan soal pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa (e) pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas, (h) pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan (i) pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas, semuanya dilakukan oleh Polri.
Tidak main-main, ada ancaman hukuman bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, yang berbunyi (4) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, menurut pengamat transportasi dan hukum AKBP (Purn) Budiyanto, para relawan pengawal ambulans juga bisa terkena Pasal 59 ayat 1 di Undang-undang tersebut, andai mereka melakukan modifikasi di motornya, baik itu pemasangan alarm maupun lampu strobo.
Dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam Pasal 59 ayat 5 dijelaskan, daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo, sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali