Tenaga Ahli di PO Kencana, Rian Mahendra turut menanggapi insiden bus masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dia mengaku tak setuju dengan keputusan polisi yang menetapkan sopir bus (R) dan kernet (AY) sebagai tersangka. Lalu, bagaimana analisis pribadi Rian?
Sebelumnya, sopir dan kernet bus pariwisata tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penetapan sopir dan kernet sebagai tersangka itu menuai kontroversi. Sebab sopir dan kernet dinilai tak sepenuhnya salah dalam insiden tersebut. Investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan bahwa posisi handbrake bus tersebut masih aktif dan rodanya masih mengunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
KNKT menjelaskan, penyebab bus bisa meluncur deras lantaran medan yang curam, ditambah kondisi tanah yang tak stabil. Senior Investigator yang juga Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan menyebutnya sebagai energi potensial.
"Pada sebuah bus yang sedang diparkir di suatu jalan menurun, maka bus itu akan memiliki energi potensial untuk meluncur ke bawah. Bus akan diam di tempat jika ditahan oleh suatu gaya yang besarnya lebih besar dari energi yang mendorongnya ke bawah," ujar Wildan kepada detikOto.
"Pada suatu keadaan di mana massa bus itu bertambah (ditambah jumlah penumpang ataupun barang), maka energi potensialnya akan makin besar. Dan pada titik tertentu, saat energi tersebut lebih besar dari gaya yang menahannya, maka bus akan meluncur ke bawah," tambahnya.
Rian Mahendra Yakin Sopir Bus Tak Salah
Rian Mahendra mengaku sudah mengikuti dan memantau kasus tersebut sejak awal. Menurut pandangan pribadinya, sopir bus masuk jurang di Guci, Tegal, tak layak dijadikan tersangka.
"Jujur saya menjadi pihak yang menentang sopir bus dijadikan tersangka," ungkap Rian Mahendra melalui media sosial resminya.
![]() |
Rian punya analisis pribadi mengapa sopir bus tak pantas dijadikan tersangka. Misalnya, kata dia, belum pernah ada kejadian hand rem nyala dan bus meluncur sendiri. Kecuali, ada orang yang mengendurkan sistem angin servo atau chamber.
"Andai ada selang-selang jebol pun ban malah akan ngunci, bukan menggelinding pelan tanpa ada daya pengereman sama sekali atau sedikit pun," terangnya.
"Gue dulu HR 121 remnya ngunci di turunan Bawen (jauh lebih curam dibanding area parkir Guci) ditarik derek aja nggak kuat, apalagi bus itu isinya 36 orang, kudu ngendorin servo dulu baru bis bisa diderek. Lagian lihat gaya gelinding bus di video gua masih yakin itu hand rem-nya ada yang lepas," sambungnya.
Menurut Rian, mereka yang menyebut bus tetap bisa meluncur meski rem tangannya aktif, maka sama saja meragukan teknologi kendaraan tersebut. Sebab, tanpa daya dorong, mustahil kondisi itu mengakibatkan bus bisa bergerak.
"Andai ada pihak yang yakin hand rem hidup dan ban masih bisa ngegelinding ngikutin gaya gravitasi, berarti dia mau nyalahin sistem-nya Hino," tegasnya.
![]() |
Lebih jauh, Rian menambahkan, para sopir sudah terbiasa keluar sebentar sambil ngopi untuk menunggu penumpang penuh. Menurutnya, sopir juga sudah melakukan tugasnya dengan benar, yakni mengganjal ban di area semestinya.
"Terus lalainya di mana? Buat saya dia nggak layak dijadikan tersangka. Jadi menurut saya pribadi, tolong pihak-pihak kepolisian bisa menelusuri dulu rekaman suara orang yang ada di TKP tersebut," pintanya.
"Dan maaf bukan mau mengevaluasi kerja KNKT, saya yakin mereka pihak yang jauh lebih kompeten, agar semua pihak lebih berhati-hati, karena ada dua pihak yang berpotensi jadi kambing hitam, yakni driver dan Hino," kata dia menambahkan.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?