Banyak Pelanggaran Lalu Lintas, Bukan Cuma Tugas Polisi yang Beri Edukasi

ADVERTISEMENT

Banyak Pelanggaran Lalu Lintas, Bukan Cuma Tugas Polisi yang Beri Edukasi

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 18 Mar 2023 09:42 WIB
Sejumlah pemotor nekat melawan arah di jalur TransJakarta di Mogot, Jakarta Barat, Senin (2/3). Aksi nekat tersebut untuk menghindari razia petugas kepolisian.
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pelanggaran lalu lintas masih menjadi isu utama di dunia transportasi Indonesia. Selama ini yang kita ketahui hanya pihak Kepolisian yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan edukasi berkendara yang aman dan berkeselamatan. Pengamat menyarankan pihak swasta untuk membantu tugas-tugas itu.

Manusia merupakan faktor safety utama di jalan raya, manusia memiliki porsi 60%, pengaruh dari kendaraan 3%, dan faktor lingkungan 5%. Sehingga keselamatan dalam berkendara di jalan raya, manusia yang menjadi faktor utamanya, terlepas kendaraan tersebut sudah dibekali teknologi dan fitur keselamatan yang canggih.

"Kendaraan biasanya sudah didesain oleh si produsen dengan sedemikian rupa, sehingga relatif lebih terkontrol. Tapi lebih rumit lagi adalah pengemudi dan pengguna jalan, kita semua tahu, bagaimana pengendara kita ini kita lihat di jalan 'kayak kurang terdidik'. Dari ngelawan arah, nyalip dari kiri, jadi kurang terdidik," kata Dosen Politeknik APP Jakarta, Syarif Hidayat, kepada wartawan di Jakarta (16/3/2023).

Untuk mengatasi hal itu, menurut Syarif diperlukan keterlibatan dari pihak swasta untuk mengedukasi para pengendara. Jadi saat ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) pengendara bisa menimba ilmu dulu di suatu lembaga khusus. Sehingga, ketika melakukan ujian SIM, pengendara benar-benar tahu apa yang harus dilakukan.

"Ini harus jadi konsen kita semua. Bagaimana proses untuk mendapatkan SIM, bisa ga sih didik dulu, kalau ada lembaga swasta yang bisa diberi kepercayaan dari pemerintah untuk mendidik, kemudian setelah didik seminggu atau dua tiga hari, setelah itu diuji keterampilan dan pengetahuan, termasuk perilakunya. Jadi dia betul-betul bahwa dia harus ada sertifikat kompentensi. Ada tiga kompetensi, menguasai pengetahuannya, menguasai keterampilan dan skilnya, lalu ketiga attitude sikap dan kedewasaan," sambung pria yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal di Kementerian Perindustrian.

Menurut Syarif, hal itu akan menguntungkan pihak Kepolisian karena mereka bakal menguji calon-calon penerima SIM yang benar-benar memiliki kompetensi. Jadi polisi hanya tinggal menerbitkan SIM.

"Kalau memang orang yang mau berkendara ini disertifikasi dengan baik dan dididik, kemudian lembaga profesional yang mengeluarkan sertifikatnya bahwa dia kompeten, dia tinggal datang ke kantor polisi dan menyerahkan sertifikat, pemerintah tinggal keluarin (SIM)," bilang Syarif.



Simak Video "Jangan Sembrono! Ini Bahaya Naik Motor Dekat-dekat Bus dan Truk"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT