Ada-ada saja kelakuan empat pesepeda road bike yang tengah viral di jagat sosial media. Mereka kedapatan menerobos jalan di tol saat lalu lintas sedang padat.
Kelakuan empat pesepeda road bike yang menerobos tol tengah jadi perbincangan hangat di sosial media. Rombongan pesepeda itu dikabarkan masuk ke tol lewat Gerbang Tol Pondok Gede Barat. Dalam rekaman video yang viral, tampak Tol Pondok Gede Barat tersebut sedang padat kendaraan. Sementara rombongan pesepeda gowes di bahu jalan tol.
"Terpantau dari CCTV, rombongan sepeda masuk melalui Gerbang Tol Pondok Gede Barat pada hari Jumat 25 Februari 2023 pukul 14.25 WIB," kata Plt Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Nouval M Rizky dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingatkan, sama seperti motor sepeda dilarang melintas di jalan tol. Rambu-rambu larangan juga umumnya terpasang di mulut gerbang tol. Bukan tanpa alasan, laman instagram Jasa Marga Trans Jawa mengurai bajwa jalan tol di Tanah Air didesain untuk kendaraan roda empat.
"Jalan tol mempunyai spesifikasi rancang bangun yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Motor yang melaju di tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain," begitu tulis laman Jasa Marga Trans Jawa.
Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi aturannya.
Namun disebutkan juga pada pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, bila ada pemisah khusus barulah motor diperbolehkan melintas di tol. Tapi itu untuk motor, bukan untuk sepeda.
Dari sisi keselamatan berkendara, selisih kecepatan antara kendaraan roda dua dan roda empat membuat sepeda masuk ke jalan tol sangat membahayakan. Di jalan tol, ada batas kecepatan yang ditentukan yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Dengan kecepatan itu, jelas akan membahayakan si pesepeda ketika melintas di dalamnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati non kendaraan bermotor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Nouval.
Di samping itu, soal penggunaan bahu jalan juga bukan untuk dilalui pesepeda. Tercantum dalam 41 Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan digunakan sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan atau hewan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?