Pengguna pelat RF menimbulkan polemik di jalan. Ada beberapa ulah pemobil pelat RF yang terjadi di sepanjang tahun 2022.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengimbau agar pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat dan mendorong sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran pelat RF.
"Memperketat persyaratan penerbitan nomor kendaraan kode RF. Bila perlu dan mendesak, ada kajian penerbitan nomor tersebut karena kalau kita lihat dari tujuan penerbitan nopol tersebut untuk menunjang tugas-tugas kekhususan sesuai jabatan dan untuk mendukung tugas-tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas dan kendaraannya," kata dia.
"Penggunaan pelat RF, perkembangan terakhir sering menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat karena ulah oknum pengemudinya yang sering menunjukan sikap dan perilaku yang kurang bersahabat dengan pengguna jalan lain, misal: minta prioritas, menggunakan atau memasang lampu isyarat, sirene dan kadang-kadang membunyikan sirene dan klakson berlebihan, bahkan memepet kendaraan lain tanpa memperhatikan keselamatan orang lain," tambah dia.
Kode pelat RF diasosiasikan mobil pejabat sebab penggunaan pelat kendaraan khusus itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Meski demikian, pelat 'RFS' Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan seperti membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan terdiri dari 4 digit.
Warga sipil yang ingin memiliki nopol dengan buntut RFS cs dinilai tidak melanggar aturan karena sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa saja pelanggaran mobil berpelat RF yang bikin heboh?
Langgar gage dan pakai atribut seperti rotator
Pada awal tahun 2022, Polda Metro Jaya menindak ratusan mobil berpelat RF. Tercatat sebanyak 124 mobil berpelat 'RF' ditilang karena melakukan pelanggaran, di antaranya ganjil genap dan memakai rotator.
Terobos jalur busway
Sebuah mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY menerobos busway. Videonya viral sekitar bulan Juni 2022 lalu. Dalam video yang beredar, terlihat mobil Fortuner itu mengekor bus TransJakarta. Di sisi jalan ada polisi berdiri di dekat busway. Tidak berselang lama, TransJakarta melaju diikuti mobil Fortuner tersebut.
Sesaat setelah bus TransJakarta melewati polisi di lokasi, mobil Fortuner pun melenggang. Video ini viral dan polisi akhirnya mengamankan mobil berpelat 'dewa' itu. Mobil tersebut teregistrasi milik pegawai instansi pemerintah.
Mobil pelat RFH tabrak polisi dan mobil dinas Mabes TNI
Dianggap 'dewa' padahal biasa saja, pelat RF jadi inspirasi bagi para pelaku pemalsuan. Bahkan pelat RF itu menabrak anggota polisi dan mobil dinas TNI. Setelah dicek, pelat RF itu bodong. Peristiwa ini terjadi di tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022)
Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu DS, ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Korban ditabrak ketika bertugas di lokasi, Jumat (5/8).
Saat itu anggota PJR Ditlantas PMJ mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo. Namun pengendara mobil berpelat RFH itu justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.
Pelaku rupanya juga menabrak mobil dinas Mabes TNI di lokasi. Pengemudi mobil berpelat RFH itu akhirnya ditangkap ketika mencoba kabur hingga ke daerah Bintara, Bekasi. Polisi kemudian memastikan pelat nomor RF pelaku adalah pelat bodong.
Menggunakan bahu jalan
Meski pakai pelat RF, namun kedudukannya sama di mata hukum. Pelat tersebut juga dilarang menggunakan rotator, strobo, hingga sirine. Parahnya, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pengguna pelat RF paling sering melanggar bahu jalan.
"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Latif Usman pada awal desember lalu.
Jadi pelat palsu
Seorang pria pengendara mobil disetop polisi di Kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pria tersebut disetop lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu saat berkendara. Informasi ini disampaikan akun instagram resmi twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Dalam video yang diunggah, terlihat polisi meminta pengendara mencopot pelat B-1408-RFN. Setelah dibuka, ternyata ada pelat berwarna merah bertuliskan B-1109-PQQ di baliknya.
Disebutkan bahwa petugas tengah melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Pengendara diminta mencopot pelat nomor RF palsu tersebut dan menggantinya dengan yang asli.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?