Ada-ada saja tingkah pengendara motor saat terjaring razia pihak kepolisian. Kali ini viral bocah diduga pura-pura kesurupan macan saat akan ditilang polisi.
Dalam video yang tersebar di media sosial seorang bocah mengenakan kaos hitam, celana pendek, sandal, dan topi membungkukkan badannya ke tanah. Sejurus kemudian bocah tersebut mengeram seolah-olah menirukan suara seperti harimau.
"Woy sadarlah dek.. kemasukan nih.. harimau kan.. harimau putih," terdengar dari suara video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba bocah tersebut mengeluarkan suara sembari menggeleng-gelengkan kepala. Dari belakang terlihat seorang petugas polisi memegangi kepalanya.
Unggahan tersebut memancing beragam respon warganet.
"Biarin aja pak, entar juga capek sendiri," komen @kais**
"Padahal lebih gampang pake helm dan tertib berlalu lintas daripada akting kesurupan," timpal @de**
Dikutip dari detikSumut, peristiwa itu terjadi di Lebong, Bengkulu. Bocah berinisial RG itu berpura-pura kesurupan saat terjaring razia itu.
Bocah itu disebut berpura-pura kemasukan roh harimau dengan menunjukkan gerakan dan suara mirip harimau. Namun, ulah bocah itu berhasil diredam petugas. Tak lama berselang bocah itu pun sadarkan diri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan bocah itu melakukan aksinya saat terjaring Operasi Zebra Nala tahun 2022 di kawasan Terminal Pasar Muara Aman, Lebong.
"Petugas menemukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Bocah itu tidak mengenakan helm SNI, serta tidak memiliki SIM. Saat dimintai keterangan, bocah itu langsung bertingkah aneh seperti orang kesurupan," kata Sudarno, Kamis (6/10/2022).
Polda Sumatera Utara juga sedang menggelar Operasi Zebra mulai 3 - 16 Oktober 2022. Beberapa yang jadi incaran pelanggaran, di antaranya:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan bermotor tidak memakai safety belt.
6. Pengemudi sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?