Honda Brio Pakai Strobo di Malang Alasan Buru-buru, Kasih Jalan Enggak?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 18 Mei 2022 20:34 WIB
Honda Brio pakai rotator selap selip di jalan. Padahal secara aturan tidak mendapat prioritas di jalan. Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Pengendara Honda Brio yang menggunakan strobo dan selap-selip di jalan mengaku terburu-buru harus mendatangi acara keluarga. Dalam video yang beredar, terlihat pengendara Brio itu bahkan nekat mengambil arah berlawanan ketika jalanan tengah macet.

"Belum lama (pasang strobo), iya saya tahu tidak boleh. Saya mengakui salah," kata pengendara Brio bernama Hafiz dikutip detikJatim.

Strobo pada Brio langsung dicopot polisi. Foto: Muhammad Aminudin

Apapun alasannya, mobil pribadi bukan salah satu kendaraan yang diistimewakan di jalan sekalipun menggunakan lampu strobo. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 134, hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas dengan rincian sebagai berikut

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Kompolnas Pudji Hartatno belum lama ini menegaskan, semua kendaraan berpelat hitam sama di mata hukum. Maka dari itu tidak perlu diistimewakan di jalan. Termasuk ketika mobil pribadi itu menggunakan pelat berkode 'RF' sekaligus strobo.

"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain, sama di mata hukum. Semua pelat hitam sama di mata hukum," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri periode 2012-2014 ini.

Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine seperti Hafiz, terancam sanksi sesuai Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.



Simak Video "Heboh Mobil Freed Berpelat Polri Palsu Pakai Rotator Diciduk Polisi"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork