Sudah sewajarnya petugas kepolisian lalu lintas menertibkan pengguna jalan yang melanggar aturan agar tidak mengganggu dan membahayakan orang lain. Tapi, malang nasib seorang polisi lalu lintas di kawasan Probolinggo, Jawa Timur Satu ini.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, seorang petugas polisi terjatuh dari motor saat mencoba meminta sebuah minibus berhenti. Pada video berdurasi singkat tersebut terlihat kalau si pengemudi bus dengan sengaja membanting setir ke arah kanan untuk menyerempet polisi di atas motor.
Setelah membuat polisi tersungkur di aspal, minibus ternyata terus melaju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Kapolres Kota Probolinggo AKBP R M Jauhari, peristiwa bermula dari petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi yustisi di Kecamatan Dringu. Namun sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.
"Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," tuturnya.
Usai menabrak petugas, lanjut dia, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sopir minibus berinisial AA akhirnya berhasil ditangkap sekitar lima jam setelah kejadian.
"Kami langsung menetapkan AA warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi operasi yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," kata AKBP R M Jauhari dikutip dari Antara.
Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!