Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, F1 KW itu ditilang Selasa (31/12/2019) saat malam pergantian tahun.
Foto: Hakim Ghani |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan petugas terheran-heran melihat mobil yang tak lazim ditemui di jalan raya tersebut. Mereka akhirnya menghampiri mobil tersebut dan memberhentikannya.
"Ada penumpangnya dua orang. Saat diperiksa memang mereka berkendara tanpa dilengkapi surat-surat. Tanpa TNKB," ucap Asep
F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.
Foto: Hakim Ghani |
F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.
"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Rio Haryanto soal Potensi Indonesia di F1: Butuh Dukungan Finansial"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)














































Komentar Terbanyak
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Viral Ertiga Lawan Arah di Jakpus, Ditegur Malah Rasis dan Mukul!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia