Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, F1 KW itu ditilang Selasa (31/12/2019) saat malam pergantian tahun.
Foto: Hakim Ghani |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan petugas terheran-heran melihat mobil yang tak lazim ditemui di jalan raya tersebut. Mereka akhirnya menghampiri mobil tersebut dan memberhentikannya.
"Ada penumpangnya dua orang. Saat diperiksa memang mereka berkendara tanpa dilengkapi surat-surat. Tanpa TNKB," ucap Asep
F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.
Foto: Hakim Ghani |
F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.
"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)














































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih