Dua Alasan Polantas Garut Tilang Mobil Formula 1 KW

Dua Alasan Polantas Garut Tilang Mobil Formula 1 KW

Hakim Ghani - detikOto
Rabu, 08 Jan 2020 12:13 WIB
Mobil Formula 1 KW Ditilang Polisi Garut. Foto: Hakim Ghani
Garut - Polisi Lalu Lintas Garut menilang sebuah kendaraan mirip mobil Formula 1. Dianggap melanggar aturan, F1 KW itu kini disita polisi.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, F1 KW itu ditilang Selasa (31/12/2019) saat malam pergantian tahun.


Dua Alasan Polantas Garut Tilang Mobil Formula 1Foto: Hakim Ghani


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sewaktu malam pergantian tahun, kami melihat ada kendaraan ini sedang berkeliling di kawasan kota tepatnya di Bundaran Suci, Jalan Sudirman," ujar Asep.

Asep mengatakan petugas terheran-heran melihat mobil yang tak lazim ditemui di jalan raya tersebut. Mereka akhirnya menghampiri mobil tersebut dan memberhentikannya.



"Ada penumpangnya dua orang. Saat diperiksa memang mereka berkendara tanpa dilengkapi surat-surat. Tanpa TNKB," ucap Asep



F1 KW itu pun akhirnya ditilang polisi. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara. Asep menjelaskan, F1 KW itu melanggar dua aturan.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 288 ayat 1 karena kendaraan yang dikemudikan itu tanpa dilengkapi STNK maupun TNKB (pelat nomor). Selain itu, Juntco juga Pasal 71 dan 106 Undang-Undang LLAJ karena kendaraan ubah bentuk," katanya.

Dua Alasan Polantas Garut Tilang Mobil Formula 1Foto: Hakim Ghani




F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa.

"Hingga saat ini pemiliknya belum mendatangi Mapolres Garut," pungkas Asep.


Simak Video "Video Rio Haryanto soal Potensi Indonesia di F1: Butuh Dukungan Finansial"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads