Diberitakan Dallasnews, hal tersebut bermula dari sang wanita bernama Sarah Milburn (27) menggunakan layanan Uber untuk mengantarnya ke suatu tempat. Mobil layanan Uber yang digunakannya pada November 2015 itu adalah Honda Odyssey.
Entah bagaimana detail kejadiannya, sopir tiba-tiba menerobos lampu merah dan ditabrak oleh sebuah mobil pikap. Karena kecelakaan itu, Sarah lumpuh yang disebut lantaran seatbelt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sistem sabuk pengaman Odyssey kursi tengah di baris ketiga disebut berfungsi. Seperti kendaraan lain keluaran di tahun yang sama, sabuk pengaman Odyssey menggabungkan tali bahu yang bisa dilepas. Sabuk itu harus ditarik dari langit-langit lalu dikaitkan ke kursi.
Tapi Sarah tetap menggugat Honda pada tahun 2016 dengan tuduhan sistem sabuk pengaman Honda buruk dan menyebabkan cedera. Lewat juru bicara Honda, dikatakan memang 10 persen orang tak terbiasa dengan sabuk pengaman jenis tersebut sehingga tidak digunakan dengan benar.
"50 dari 53 orang yang menggunakan sabuk pengaman dengan cara itu sebenarnya lebih berbahaya daripada tak menggunakan sabuk pengaman sama sekali," kata Charla Aldous.
Baca juga: Mobil Garang Syekh Arab dengan 10 Ban |
Setelah vonis, Honda mengatakan bahwa sabuk pengaman itu sudah mematuhi semua standar keselamatan yang berlaku. Desainnya juga sama dengan hampir semua minivan keluaran tahun yang sama.
"Jika dipakai dengan benar, penggugat tak akan mengalami cedera serius dalam kecelakaan itu," ujarnya.
Namun, Sarah kemudian mendapatkan uang ganti rugi sebesar USD 37 juta atau setara dengan Rp 521 jutaan (Kurs USD 1 = Rp 14.080). (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi