Polisi Ditilang Karena Tak Punya SIM, Kok Bisa?

Polisi Ditilang Karena Tak Punya SIM, Kok Bisa?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Nov 2017 12:33 WIB
Polisi Ditilang (Foto: Instagram @tmc_satlantasmojokertokota)
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia saat ini masih menjalani Operasi Zebra. Selama Operasi Zebra berlangsung, banyak cerita unik yang lahir.

Salah satu cerita uniknya adalah Polisi yang ditilang polisi karena tidak punya SIM. Lho kok bisa?

Polisi yang ditilang di sini bukan profesinya, melainkan nama pria yang tinggal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Cerita pria bernama Polisi yang ditilang itu diunggah akun instagram @tmc_satlantasmojokertokota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut foto surat tilang slip merah yang diunggah @tmc_satlantasmojokertokota, Polisi terjerat Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Dalam foto juga terlihat KTP pelanggar. KTP itu tertera nama Polisi. Duh, 'Pak Polisi' kok tidak punya SIM.

[Gambas:Instagram]

(rgr/ddn)

Hide Ads