Otolovers pasti sudah tahu arti dari isyarat lampu lalu lintas itu. Ketika lampu merah menyala, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop. Jika lampu hijau menyala baru kendaraan boleh berjalan.
Sementara itu, ketika lampu kuning menyala setelah lampu hijau, kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan sebelum berhenti saatlampu merah menyala. Jangan malah semakin ngebut mumpung lampu merah belum menyala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecelakaan diawali oleh Pelanggaran. #KawulaModa di saat lampu lalu lintas warna kuning menyala turunkan kecepatan kendaraan karena bersiap giliran lampu merah menyala yang berarti semua kendaraan wajib berhenti. Pelanggaran lalu lintas selain merugikan diri sendiri dapat juga merugikan orang lain. Fatalitas dari kecelakaan adalah meninggal dunia. Oleh karena itu, mari tertib berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai yang utama," begitu keterangan video yang ada di akun @dishubkotabandung.
Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.
Jadi, taati peraturan lalu lintas ya, Otolovers! Jangan sampai kejadian ini terulang lagi.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP