'Mari Rebut Kembali Trotoar, JPO dan Zebra Cross'

Aman di Jalan

'Mari Rebut Kembali Trotoar, JPO dan Zebra Cross'

Edo Rusyanto - detikOto
Senin, 23 Jan 2017 08:04 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pedestrian masih menjadi kelompok pengguna jalan yang rentan kecelakaan lalu lintas jalan. Di Indonesia setiap hari belasan pedestrian meregang nyawa di jalan raya. Belum lagi mereka yang menderita luka dan menanggung hilangnya produktivitas.

Di dunia, data WHO menyatakan, 22% korban kecelakaan adalah pejalan kaki. Angka itu setara dengan 747 pedestrian tewas per hari. Di sisi lain, kebijakan pemangku kepentingan yang berpihak pada pedestrian masih setengah hati.

"Lihat saja misalnya, fasilitas trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan zebra cross yang demikian minim," ujar Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus, di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, Indonesia masih ingat fakta paling kelam ketika 13 pedestrian diterjang mobil yang dikemudikan pengendara mobil yang lepas kendali. Sembilan orang meregang nyawa dan empat menderita luka berat, pada suatu pagi di Jakarta, 22 Januari 2012.

Aksi mengenang 5 tahun kecelakaan Tugu TaniAksi mengenang 5 tahun kecelakaan Tugu Tani Foto: Edo Rusyanto


"Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) menyerukan 22 Januari sebagai Hari Pedestrian. Hari untuk para pejalan kaki saling mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas jalan," tutur Alfred.

Sementara itu, Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), menegaskan, hak pejalan kaki masih tercabik-cabik oleh perilaku pengendara yang super egois. Fasilitas pedestrian dijarah. "Motif ekonomi dan perilaku egois menjadi pemicu terjadinya itu semua," tukas dia dalam kesempatan yang sama.

Dia berharap, seluruh pengguna jalan memprioritaskan keselamatan jalan. Tahun 2016, masih terjadi 288 kecelakaan per hari. "Tahun lalu, setiap hari 72 jiwa melayang akibat kecelakaan," kata dia.

Alfred menegaskan, perhatian pemerintah terhadap pejalan kaki masih timpang dibandingkan dengan kasus lain seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan bencana alam.

Koalisi Pejalan Kaki menginginkan Kepolisian Republik Inodnesia menegakkan hukum dengan lebih tegas, konsisten, transparan, kredibel, dan tidak pandang bulu. Lalu, pemerintah menyediakan sarana transportasi umum yang aman, nyaman, selamat, terjangkau secara akses dan finansial. Sementara masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Yang pasti, trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan orang adalah hak dan kedaulatan para pejalan kaki. Mari rebut kembali," tegasnya.



(ddn/ddn)

Hide Ads