Berikut beberapa foto Street Shot yang dikirim pembaca detikOto.
1. Polisi Tanpa Pelat Nopol
|
|
2. Belok tanpa menyalakan lampu sein
|
|
3. Polwan tidak memakai helm
|
|
"Tanggal dan jamnya tertera di foto. Sekali lagi, jangan ditiru. Seharusnya Polisi memberikan contoh yang baik," ujar Eri.
Mengendarai motor dinas keduanya melaju di jalanan Bekasi. Selain berbahaya untuk keselamatan diri, jika tidak mengenakan helm, aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.
Penumpang terkena pasal 291 yang bisa dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan paling lama.
4. Ikut berjubel di jalur busway.
|
|
5. SMS-an di Jalur Cepat
|
|
Bantu dorong bus
|
|
Polisi teladan yang tak segan untuk mendorong bis agar lalu lintas kembali lancar. (Foto Nighmatul Maula).
Halaman 2 dari 7












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Kenapa BGN Beli Motor Listrik yang Belum Jelas Dealer-nya?