Toh, sebenarnya akan lebih baik kalau evaluasi para pemegang SIM yang ditingkatkan kalau memang ingin mempersulit seseorang untuk mendapatkan SIM.
Seperti misalnya tanggapan komunitas KIA Picanto melalui ketuanya, Roy Prakoso. Sebenarnya, efisiensi operasional pembuatan SIM bisa disikapi dengan cara online, untuk menghemat kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, saran Roy, seharusnya jangan langsung menaikkan biaya pembuatan SIM. Karena dirinya menilai, naiknya harga tidak membuat masyarakat menjadi sulit untuk mendapatkan SIM.
"Soalnya di Indonesia itu kok sepertinya terlalu mudah untuk mendapatkan SIM, dan kalau mempersulitnya dengan kenaikan biaya, rasanya bakal percuma," paparnya.
Akan lebih baik, bila proses pengujiannya diperketat, juga evaluasi terus dilakukan secara berkala, tidak menunggu selama lima tahun sekali saja.
"Kalau perlu 3 kali pemegang SIM melanggar lalu lintas, dievaluasi lagi, jangan menunggu sampai lima tahun," tuturnya.
Sementara itu dari komunitas bikers, HSX 125 Community, Bro Andreas menurutnya kenaikan biaya pembuatan SIM sah-sah saja asalkan disertai dengan peningkatan sarana-sarana umum lalu lintas lainnya.
"Seperti perbaikan jalan, lampu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lain, dan besarnya kenaikannya masih wajar di bawah 50 persen," ujarnya.
Dan jika biaya pembuatan SIM naik harus juga disertai dengan peningkatan SDM para penegak hukum untuk menghindari dari praktik percaloan.
"Jadi semua pembuatan SIM harus resmi/normal dan biayanya sesuai tarif yang telah ditetapkan karena normal saja biayanya sudah mahal apalagi pakai calo," ujarnya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi