'Helm SNI? Wah Tidak Tahu Tuh'

'Helm SNI? Wah Tidak Tahu Tuh'

- detikOto
Kamis, 01 Apr 2010 11:26 WIB
Helm SNI? Wah Tidak Tahu Tuh
Jakarta - Aturan mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) sejatinya mulai diberlakukan hari ini.

Polisi pun mulai merazia beberapa titik jalanan di Jakarta, meski belum memberikan tilang. Namun bikers atau pengendara motor di Jakarta masih banyak yang belum tahu mengenai apa itu SNI.

"Tidak tahu, yang saya tahu tidak boleh pakai helm cetok. Memang ada ya yang peraturan seperti itu," ujar Tedo Gustiando yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan.

Ketidaktahuan Tedo mungkin juga dialami oleh banyak pengendara motor lain dan itu ditenggarai akibat kurangnya sosialisasi pihak-pihak yang berkepentingan seperti kepolisian.

Namun begitu, helm yang digunakan Tedo ternyata adalah sebuah helm baru yang sudah ada label SNI-nya. "Tapi helm ini saya beli memang karena helm yang lama sudah tidak layak, bukan karena ada embosenya," ungkapnya.

Hal yang sama juga dialami oleh Thoriq Ramadani. Fotografer sebuah agensi ini mengaku juga tidak tahu kewajiban menggunakan helm SNI ini akan diberlakukan hari ini meskipun bila memang berniat 'baik' tentu akan di dukung.

"Bukannya helm cetok yang dilarang? Tapi kalau memang untuk melindungi industri dalam negeri dan pengendara dari bahaya saya sih setuju saja," tandasnya.

Namun begitu, sama seperti Tedo, Thoriq pun mengakui helm yang dia kenakan sekarang sudah berlabel SNI. Hanya saja dibelinya bukan karena ada aturan itu.

"Saya lihat ada helm bagus di toko, ya saya beli saja, bukan karena SNI," ucapnya polos.

Begitu pula dengan Yudhistira Adi Saputra, seorang mahasiswa di bilangan Jakarta Timur. Yudhi mengaku dirinya tahu ada label SNI, tapi tidak tahu kalau yang tidak menggunakannya akan ditilang.

"Emang ditilang ya? Hari ini? Wah saya tidak tahu. Kalau gitu harus cepat-cepat beli helm baru dong biar tidak berurusan dengan polisi," tuturnya.

Hal berbeda terjadi pada Adrian Mahakam. Pemuda ini ternyata sudah tahu benar peraturan SNI itu seperti apa, namun tetap membandel dan tidak mau menganti helmnya dengan helm berlabel SNI.

Alasan Adrian sederhana, dia merasa helm yang sekarang digunakannya mesih bagus dan kualitasnya pun lebih bagus dari helm berlabel SNI yang sekarang beredar di pasaran.

"Helm saya masih bagus, saya berani adu kualitas helm saya dengan helm SNI yang ada di pasaran. Kenapa yang sudah dapat DOT dan Sneel harus diceplakin SNI juga, padahal kan label itu (DOT dan Sneel) sudah lebih bagus dari SNI," gugat Adrian.

Peraturan menggunakan helm berlabel SNI sendiri saat ini sudah mulai ke tahap penindakan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maka denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan siap 'menghantam'.

Namun bila melihat kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat yang minim, sukseskah aturan itu nantinya? Kita lihat saja.
(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads