Segala bentuk kekerasan di jalanan itu adalah melanggar ketertiban umum, dan itu pastinya akan ada sanksi.
Hal itu diungkapkan Vice Presiden-Departement Of Organization Ikatan Motor Indonesia, Ronny Arifudin ketika dimintai tanggapan tentang kasus pemukulan terhadap Darmawan Edwin Sudibyo (51) oleh serombongan pengendara moge di kawasan Puncak, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, segala bentuk yang melanggar hukum yang dibuat oleh anggotanya bisa saja berdampak pada klub motor tersebut. "Salah satunya bisa kita keluarkan dari IMI," ujarnya.
Sebelum dicoret dari keanggotaan, IMI akan memberikan teguran terlebih dulu berupa lisan dan tulisan. Namun jika klub tetap membandel sanksi dicoret dari IMI diberlakukan.
"Dan sanksi itu adalah sanksi terberat yang kita berikan terhadap klub
motor yang berperilaku tidak baik di jalanan," ujarnya.
Konvoi Dilarang Dikawal Polisi
Sebelumnya, Departemen Perhubungan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dephub Suripno menuturkan pengawalan konvoi moge dinilai bentuk pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Konvoi moge dilarang dikawal oleh kepolisian.
"Sebetulnya moge bukan yang termasuk berhak dikawal. Kepentingannya apa?" ujarnya.
Menurut Suripno, konvoi tidak perlu dikawal kepolisian. "Konvoi boleh tapi tidak perlu dikawal. Sesuai UU No 14/1992 Tentang LLAJ berarti mereka menyalahi aturan," tegasnya.
Suripno mengungkapkan, konvoi yang berhak dikawal polisi yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil pejabat negara dan mobil kepala negara.
"Karena itu sanksi bagi mereka sama dengan pelanggar lalu lintas," kata Suripno.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?