Sepeda listrik tidak seharusnya dikendarai anak berusia kurang dari 12 tahun. Ketidaksiapan mental dan pengalaman berkendara yang minim, berisiko mengakibatkan anak terlibat kecelakaan.
Orang tua tentunya memiliki peran penting dalam mengawasi anak-anak terkait sepeda listrik. Meski mampu, orang tua jangan sampai membiarkan anak mengendarai sepeda listrik sendiri.
Bahaya Menggunakan Sepeda Listrik bagi Anak-Anak
Anak-anak berisiko mengalami kecelakaan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, jika dibiarkan mengendarai sepeda listrik sendiri. Risiko bertambah dengan minimnya penggunaan safety gear dan mengabaikan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," kata Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, dikutip dari arsip berita detik Oto.
Risiko anak-anak mengendarai sepeda listrik dapat ditanggulangi dengan pelibatan orang tua. Mengendarai dengan hati-hati tidak menjamin keselamatan anak saat mengendarai sepeda listrik. Orang tua yang menyadari besarnya risiko ini tentu bisa melarang dan bertindak tegas pada anaknya.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Sepeda Listrik
Terdapat peraturan tertentu juga yang dibuat untuk pengguna sepeda listrik. Orang tua harus mengetahui hal ini demi keselamatan anak-anak.
1. Sepeda Listrik Tidak Bisa Dikendarai di Sembarang Tempat
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik bisa digunakan di beberapa tempat. Misalnya arena pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan.
Aturan ini tidak menyertakan jalan raya sebagai tempat untuk mengendarai sepeda listrik. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, larangan tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
2. Pengguna Sepeda Listrik Minimal Berusia 12 Tahun
Dalam aturan ini, ada usia minimal yang ditetapkan. Usia pengguna paling muda 12 tahun. Sementara Pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.
3. Gunakan Perlengkapan Keselamatan
Pengendara sepeda listrik harus berupaya menjaga keselamatan. Hal-hal tersebut dilakukan dengan:
- Menggunakan helm
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
- Tidak diperbolehkan memodifikasi motor untuk meningkatkan kecepatan
Itulah penjelasan tentang penggunaan sepeda listrik pada anak-anak. Sehingga, dalam hal ini, orang tua sebaiknya tidak memperkenankan anak-anak di bawah usia yang ditetapkan untuk menggunakan sepeda listrik.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali