Lampu Merah Menyala tapi Disuruh Maju oleh Polisi, Kita Harus Nurut yang Mana?

Lampu Merah Menyala tapi Disuruh Maju oleh Polisi, Kita Harus Nurut yang Mana?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 13 Sep 2024 07:32 WIB
Truk mogok di tengah lampu merah Cengkareng mengakibatkan lalu lintas macet parah.
Foto: Truk mogok di tengah lampu merah Cengkareng mengakibatkan lalu lintas macet parah. (Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Petugas kepolisian hadir di lapangan untuk melancarkan arus lalu lintas. Tak jarang, meski lampu lalu lintas sudah hijau, kendaraan bermotor diarahkan tetap berhenti.

Dalam kondisi lain misalnya, lampu lalu lintas dari arah berwarna merah tapi malah disuruh jalan oleh polisi. Jika dalam kondisi seperti ini, siapa yang harus diikuti perintahnya, polisi atau lampu lalu lintas?

Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan pengendara wajib mematuhi petugas kepolisian. Anggota polisi memiliki diskresi dalam melakukan tindakan memberhentikan arus lalu lintas atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah arus lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Omelan dan bunyi klakson saling bersahutan saat petugas memerintahkan lalu lintas jalan terus padahal lampu sudah menyala warna, di sisi lain arus lalin lampu hijau yang seharusnya berjalan tidak bisa karena ada petugas yang mengatur, dan mengutamakan arus dari arah tertentu," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Alih-alih mengikuti arahan petugas, tak jarang pengguna kendaraan bermotor malah memainkan klakson. Hal ini perlu dihindari.

ADVERTISEMENT

"Merasa kesal karena menunggu lama padahal apill sudah menyala warna hijau, akhirnya ngomel dan tidak sedikit mereka yang membunyikan klakson yg bernada protes, kesal dan ada kesan menteror."

"Fungsi klakson disalahgunakan dan kesabaran ketaatan aturan menurun," tambah dia.

Budiyanto menambahkan hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 104 ayat 1 dan ayat 2.

"Dalam keadaan tertentu, perintah petugas lebih diutamakan daripada perintah yg diberikan oleh Apill (Alat pengatur isyarat lalu lintas), rambu-rambu dan/ atau marka jalan," jelas Budiyanto sesuai pasal 104 ayat 2.

Lebih lanjut dia menjelaskan keadaan tertentu suatu kondisi lalu lintas yang tidak berjalan seperti biasa dan tidak berfungsinya fasilitas lalu lintas sebagai mana mestinya.

"Pengguna jalan wajib mematuhi.perintah yg diberikan oleh petugas Kepolisian. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran," kata dia.

Hal ini diatur dalam ketentuan pidana pasal 282 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ.

"Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Budiyanto.




(riar/din)

Berita Terkait