Bendera parpol bikin celaka pengguna jalan. Sayangnya, pelanggar justru sering diberi toleransi sehingga kembali memakan korban kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pasutri gegara bendera parpol terjatuh menjadi sorotan. Kecelakaan itu membuat korban mengalami luka dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Dari hasil pengecekan Polsek Mampang Prapatan di lokasi kejadian, ditemukan ada belasan tiang bendera yang roboh dan rawan celaka.
"Kami akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat segera menertibkan bendera-bendera tersebut sehingga tidak merugikan para pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan," Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero dikutip detikNews.
Adapun Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan, menyebut aksi pemasangan bendera parpol di jalan merupakan pelanggaran lalu lintas. Ini lantaran pemasangan bendera itu mengganggu aktivitas pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 28. Bagi melanggar pun ada sanksinya.
Bendera parpol yang diikat di pembatas jalan itu, ketika berkibar bisa menutup wajah pengendara sehingga mengganggu kelancaran berlalu lintas. Sebenarnya pemasangan bendera parpol di jalan bukan kali ini saja terjadi. Jelang pemilu umumnya seperti sekarang pemasangan bendera itu lumrah dilakukan.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," demikian bunyi pasalnya.
Sayangnya, pelanggaran semacam itu menurut Edison kerap ditoleransi. Para pelanggar tak dikenakan sanksi yang membuatnya jera. Harusnya hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Toleransi yang cenderung membuat orang lalai adalah pemicu terjadi kecelakaan dan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan sudah terlalu banyak," kata Edison saat dihubungi detikOto.
Pembiaran itu kata Edison menimbulkan korban-korban lagi ke depannya. Untuk diketahui, flyover merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol sesuai dengan keputusan KPU DKI.
"Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Simak Video "Kata Ketua KPU soal Bendera Parpol Sebabkan Kakek-Nenek Celaka"
(dry/din)