Sejak beberapa tahun terakhir, makin banyak anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan, di sejumlah kasus, ada yang mengalami celaka hingga harus kehilangan nyawa.
Sebagai pengguna jalan raya, kita dituntut berhati-hati saat bertemu bocah mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Sebab, selain minimnya perangkat keamanan, kemampuan berkendara mereka juga jauh dari kata layak.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, saat ini kita bisa dengan mudah menemukan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Menurut dia, pemandangan tersebut sebenarnya kurang elok.
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (29/7).
"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Sony juga memberikan tips kepada pengendara motor atau mobil saat bertemu bocah yang mengendarai sepeda listrik. Pertama, kata dia, utamakan sabar dan berhati-hati.
"Biasakan melihat obyek yang dikendarai bocah. Segera berkomunikasi dengan klakson untuk memberitahu ada kendaraan di dekatnya. Namun, jangan sampai klakson tersebut membuat mereka kaget hingga oleng," terangnya.
"Kemudian kurangi kecepatan kendaraan dan kaki kanan cover brake untuk mengantisipasi bahaya sepeda listrik yang bermanuver mendadak. Lalu jaga jarak kendaraan dengan sepeda listrik dan biarkan mereka menjadi prioritas," kata dia menambahkan.
Aturan soal Sepeda Listrik
Aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, wilayah car free day, tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Simak Video "Video: Ruko di Padang Terbakar, Diduga gegara Sepeda Listrik Meledak"
(sfn/sfn)