Viral Kasus Bocah Ditabrak Mobil Boks, Sepeda Listrik Haram Lewat Jalan Raya

Viral Kasus Bocah Ditabrak Mobil Boks, Sepeda Listrik Haram Lewat Jalan Raya

Tim detikOto - detikOto
Sabtu, 29 Jul 2023 12:21 WIB
Viral bocah pengendara sepeda listrik ditabrak mobil boks.
Viral bocah naik sepeda listrik tertabrak mobil boks. Foto: IG mksinfo.official
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video bocah pengendara sepeda listrik yang tergeletak di pinggir jalan. Menurut kabar yang beredar, dia tewas setelah ditabrak mobil boks. Meski detail kejadiannya belum terungkap, namun perlu dipahami sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya.

Penampakan tersebut dibagikan akun Instagram bernama @mksinfo.official. Menurut penjelasan di kolom keterangan, bocah tersebut hilang kendali hingga akhirnya tertabrak mobil boks.

Tayangan berdurasi singkat itu memerlihatkan sepeda listrik yang telah rusak dan tergeletak di pinggir jalan raya. Sementara tak jauh di sampingnya ada mobil boks berkelir hitam yang tengah diparkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral bocah pengendara sepeda listrik ditabrak mobil boks.Viral bocah pengendara sepeda listrik ditabrak mobil boks. Foto: IG mksinfo.official

Jika diperhatikan dari video, insiden itu terjadi tepat di dekat jalan raya. Padahal, menurut aturan yang tertulis di Permenhub 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya.

Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda dan lajur lain yang memang dikhususkan untuk kendaraan berpenggerak listrik.

ADVERTISEMENT

Sementara kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan bebas kendaraan bermotor (car free day), tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Sedangkan di Pasal 4 dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

Pentingnya Peran Orang Tua

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik belakangan makin marak terjadi.

Menurut dia, saat berada di jalanan umum, seseorang seharusnya bisa mematuhi kaedah-kaedah keamanan. Namun, faktanya, banyak yang terkesan abai. Kondisi tersebut makin diperparah saat melibatkan anak kecil yang tak dilengkapi kemampuan berkendara mumpuni.

"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," ujar Sony kepada detikOto.

Sepeda listrik di Transmart Full Day sale laris manisSepeda listrik Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

Lebih jauh, menurut Sony, kendaraan jenis apapun, termasuk sepeda listrik, hanya boleh digunakan ketika seseorang sudah dirasa layak. Sementara untuk anak-anak, kata dia, seharusnya mendapat pengawasan khusus dari orang tua.

"Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat," tegasnya.

"Orang tua juga memiliki peran penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," kata dia menambahkan.

[Gambas:Instagram]




(sfn/lth)

Berita Terkait