Secara aturan, relawan atau escorting tidak memiliki wewenang untuk mengawal mobil ambulans. Selain itu, motor relawan yang sudah dimodifikasi menggunakan sirine dan lampu strobo juga bisa menyalahi aturan dan terancam sanksi.
Relawan pengawal ambulans menjadi fenomena yang menarik di Indonesia. Di sisi lain keberadaan mereka cukup penting karena bisa membukakan jalan bagi mobil ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
Tapi di sisi lain, prosedur pengawalan ambulans oleh sipil juga menyalahi aturan. Sebab tertuang dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya pihak polisi yang berwenang untuk melakukan pengawalan kepada mobil ambulans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para relawan juga mendapatkan sorotan karena biasanya motor mereka ditambahi pernik aksesori seperti sirine dan lampu strobo, mirip seperti di kendaraan patroli dan pengawalan pihak kepolisian.
Aturan penggunaan bunyi dan sinar diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Motor-motor sipil yang menggunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Dalam Pasal 287 ayat 4 dikatakan:
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?