Aksi Nekat Pemotor Blayer-Potong Konvoi Presiden, Awas Bisa Dilumpuhkan!

Aksi Nekat Pemotor Blayer-Potong Konvoi Presiden, Awas Bisa Dilumpuhkan!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 30 Mar 2023 13:36 WIB
Viral pemotor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris menabrak mobil Presiden Jokowi.
Foto: Viral pemotor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris menabrak mobil Presiden Jokowi. (Dokumen Istimewa)
Jakarta -

Viral di media sosial pemotor di Makassar, Sulawesi Selatan melakukan aksi nekat memotong jalur konvoi Presiden Joko Widodo. Bahkan dia tepat melintas di depan mobil dinas Jokowi sambil ngeblayer atau menggeber gas motor.

Dalam video yang beredar di media sosial, kejadian itu berada di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Rabu (29/3) lalu. Mulanya rombongan motor gede pengawal presiden melintas terlebih dahulu. Setelahnya pemotor matic dengan knalpot brong tanpa helm itu memotong jalur konvoi presiden. Mobil presiden terlihat memperlambat kecepatan karena aksi mendadak pria tersebut.

"Ih deh, nyaris lagi mobilnya Pak Jokowi. Astaga," terdengar seorang wanita dalam video kaget melihat insiden itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando tak menampik insiden tersebut. Namun saat ditanya apakah pemotor itu diamankan di Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengaku belum tahu banyak hal.

"Belum tahu, belum tahu di mana diamankan," ujar Kompol Lando dilansir detikSulsel, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dari kacamata keselamatan berkendara, aksi nekat yang menghalangi konvoi presiden itu bisa dikategorikan ancaman bagi konvoi Presiden Joko Widodo.

"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Pakar keselamatan berkendara, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)Jusri Pulubuhu, beberapa waktu yang lalu.

"Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.

Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jusri Pulubuhu, menyebut hal yang harus dilakukan pengendara ketika bertemu ketujuh kendaraan tersebut harus mengalah.

"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," kata Jusri




(riar/rgr)

Hide Ads