Sebuah video di media sosial memperlihatkan aksi pemotor memotong iring-iringan rombongan Presiden. Tak hanya menggunting jalan, pemotor itu juga menggeber-geber gas motor dengan knalpot brong di depan mobil dinas.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pemotor matik itu sempat melakukan aksi memotong jalur pada saat iring-iringan Presiden Jokowi melintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Rabu (29/3).
Kejadian itu terlihat setelah rombongan pengawal dengan motor gede melintas. Tepat setelahnya, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu melintas di depan mobil dinas Mercedes-Benz S600 Guard.
Aksi nekat pemotor itu nyaris tertabrak mobil dinas. Iring-iringan terlihat sempat melambat, namun pemotor nekat itu memblayer rombongan dengan knalpot brongnya.
"Ih deeh, nyaris lagi mobilnya Pak Jokowi. Astaga," terdengar seorang wanita dalam video kaget melihat insiden itu, seperti dilihat dalam video beredar.
"Bahayana, ih, nanabuno kalengna (bahayanya, mau bunuh diri)," sambung seorang pria dalam video.
Aksi pria itu membuat seorang pengawal Presiden yang mengendarai motor gede menoleh ke belakang. Namun pria yang memotong jalur itu pun bergegas pergi dari lokasi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando juga tak menampik insiden tersebut. Namun saat ditanya apakah pemotor itu diamankan di Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengaku belum tahu banyak hal.
"Belum tahu, belum tahu di mana diamankan," ujar Kompol Lando saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (30/3/2023).
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak Video "Video: kala Jokowi Antar Cucu Liburan di Tengah Masa Penyembuhan"
(riar/rgr)