Viral Pemobil Ditegur Gegara Merokok, Beli Mobil Bisa Masa Asbak Nggak Kuat

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 03 Jan 2023 08:42 WIB
Pemobil ditegur saat mengemudi sambil merokok Foto: Screenshot TikTok @erdeeputra
Jakarta -

Video seorang pria menegur pengendara mobil yang merokok sedang ramai di media sosial. Bahkan pemotor tersebut menyiapkan asbak dari gelas plastik untuk perokok tersebut.

Potongan video itu diunggah oleh akun TikTok @erdeeputra. Saat ini sudah ditonton lebih dari 450 ribu kali.

Mulanya terlihat pengemudi mobil Low Cost Green Car (LCGC) itu menjulurkan tangan keluar dari jendela sembari mengapit rokok yang menyala. Kemudian datang seorang pria membawa gelas plastik untuk perokok tersebut.

"Sampeyan kalau nggak ada asbak tak kasih asbak, tadi ada orang kena matanya, makanya tadi saya salip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar," terdengar suara dalam video tersebut.

Postingan itu memancing respon warganet. Banyak yang merasa terganggu aksi perokok yang sambil mengemudikan kendaraan.

"Suruh beli asbak taro di mobil. eh atau engga beli mobil yg ada sunroof nya biar ga usah buka jendela," komen seorang netizen.

"Setidaknya pake tong sampah mobil lah utk asbak ,jadi yg dibuang kluar asepnya ajah," komen yang lain.

"aku juga salah satu korban beli mobil bisa beli asbak gak kuat," tambah yang lainnya.

Selain pemotor, pengendara mobil juga bisa ditindak bila melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok. Hal tersebut tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun memang, larangan pengendara mobil untuk tak merokok saat mengoperasikan kendaraan tidak dipertegas sebagaimana pemotor dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.

Berikut bunyi Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain mengganggu konsentrasi, merokok sambil berkendara juga bahaya karena bara api rokok bisa masuk ke mata pengemudi lain. Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, larangan merokok tidak hanya berlaku buat pengguna sepeda motor, tetapi juga pengendara mobil.

"Mengemudi, apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," kata Sony kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.

Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan. Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.

"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.

@erdeeputra

buat klen perokok jalan raya, yang kalo naek mobil kaca dibuka tangan keluar rokok melayang, bisalah dipake akal sehat klen buat empati terhadap pengendara lain yang ada dibelakang kalian, kadang abu rokok tu kena mata pedih borrrrr. rokok itu bisa dibeli tiap hari, belilah asbak buat mobilmu, kalau takut tumpah dimobimu abunya ya gausah merokok. kalau mau merokok pake adap merokok pakai asbak dimobilmu! kenapa takit kebakar mobilmu ? ya kalau takut kenapa kau merokok dan kalau kena mata orang lain gak takut.

♬ suara asli - erdeeputra



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork