Melihat banyak pengendara motor kurang sabaran tampaknya bukan pemandangan baru bagi para pengguna jalan terutama di Ibu Kota. Tidak semua memang, namun kalau diperhatikan di sejumlah ruas jalan mereka yang melanggar kebanyakan adalah pengendara motor. Tidak sedikit pengendara motor nekat lawan arus, menerobos lampu merah dan aksi lainnya yang turut merugikan pengguna jalan lain.
Alasan yang diungkap tentu beragam. Ada yang malas memutar karena terlalu jauh, tak sedikit juga beralasan tengah dalam kondisi terburu-buru. Apa pun alasannya, yang namanya melanggar lalu lintas tentu tidak dibenarkan.
"Kesadaran berperilaku safety (berkendara berkeselamatan) masih rendah dan cenderung egois," ungkap Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto kepada detikOto belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kata Andry rendahnya kesadaran tersebut bisa jadi disebabkan oleh mental pengendara yang masih rendah. Tak heran kalau sejak Juni 2020 lulus tes psikologi menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan sekaligus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk diketahui, aturan tes psikologi untuk pengajuan SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
"Bisa jadi karena keterbatasan ilmu berkendara mereka maupun sifat dasar mereka yang tidak mau mengalah (tidak sabaran)," urai Andry.
Kalaupun di jalan bertemu dengan pengendara motor yang tidak sabaran, sebaiknya tak mengikuti perilaku tersebut. Tetaplah berkendara dengan aman sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
"Secara niat (menegur pengendara yang tidak sabaran) itu baik, tapi secara praktik akan menaikkan tensi seseorang dimana kita belum berhak menjadi yg menegur, itu ranah dari Polantas," jelas Andry.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar