Masih Nekat Lawan Arus? Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Masih Nekat Lawan Arus? Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 21 Apr 2022 12:11 WIB
Pemotor lawan arus di Kalimalang
Pemotor lawan arus jangan nekat, ada denda Rp 500 ribu menanti. (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Aksi lawan arus lalu lintas kerap dilakukan oleh para pengendara motor dengan alasan beragam. Ada yang malas memutar karena jalan terlalu jauh atau beberapa juga menghindari macet. Atau yang sering terjadi di perempatan Pangkalan Jati, Kalimalang.

Banyak pemotor yang melawan arus saat mengantre lampu merah. Dengan begitu, saat lampu hijau pengendara bisa langsung tancap gas. Tak sedikit juga yang nekat menerobos lampu merah ketika melihat jalanan tampak sepi.

Tapi perlu disadari oleh para pengendara bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan dan memiliki banyak dampak buruk untuk pengguna jalan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto mengungkap beberapa hal membahayakan yang ditimbulkan dari aksi melawan arus tersebut mulai dari memunculkan pertikaian hingga risiko tabrakan.

"Lawan arus akan menganggu arus normal yang ada yang imbasnya akan semakin membuat macet. Lawan arus juga akan memincu emosi pengguna jalan lain untuk bertikai dan ini berbahaya. Lawan arus tentunya berbahaya karena umumnya kendaraan di laur tersebut pasti akan bergerak sesuai jalurnya dan bisa memunculkan riisko kecelakaan," beber Andry kepada detikOto, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENT

Tak heran, bagi pengendara yang nekat lawan arus ada hukuman menanti. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.




(dry/din)

Hide Ads