Cengtri, akronim dari bonceng tiga, biasanya digunakan untuk menyebut tiga orang berboncengan dengan satu motor. Alih-alih berupaya menekan pelanggaran lalu lintas, seorang politikus malah bikin janji supaya cengtri legal.
Dikutip dari Cartoq, Rabu (9/2/2022) negara bagian India, Uttar Pradesh bakal segera menggelar pesta demokrasi pada 7 Maret 2022. Politikus India sedang giat-giatnya berkampanye guna menarik suara.
Salah satu kontestan yang mengikuti pemilihan tersebut adalah Om Prakash Rajbha, politikus sekaligus Ketua Partai ketua Partai Suheldev Bhartiya. Idenya anti-mainstream, bahkan membandingkan cengtri saat berkendara di atas sepeda motor dengan kereta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah kereta bisa membawa 300 penumpang dengan 70 kursi dan tidak mendapatkan challan (dokumen tilang). Mengapa ada challan jika tiga orang mengendarai sepeda?" kata Om Prakash Rajbhar dalam sebuah wawancara dengan kantor berita ANI, dikutip Rabu (9/2/2022).
Dia berjanji akan mengizinkan tiga penumpang di atas satu motor jika aliansinya dengan Partai Samajwadi terpilih untuk berkuasa dalam pemilihan Uttar Pradesh mendatang.
"Ketika pemerintah di bawah kekuasaan kami, bonceng tiga sekaligus bisa bebas mengendarai sepeda motor," tambahnya.
"Kadang-kadang terjadi pertengkaran di sebuah desa dan seseorang melapor ke polisi, maka seorang polisi pergi ke desa tersebut. Mereka menyuruh orang-orang yang dituduh duduk bersama mereka di atas sepeda. Tapi kenapa inspektur itu tidak didenda karena bonceng tiga?" ungkap dia.
Well, bagaimanapun bonceng tiga juga termasuk pelanggaran lalu lintas di India. Sebab sepeda motor tidak didesain untuk mengangkut lebih dari dua orang.
Pun dengan Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur larangan penggunaan sepeda motor untuk membonceng lebih dari satu penumpang.
Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping untuk membawa penumpang lebih dari satu orang.
Lebih lanjut, pada pasal 292 disebutkan sanksinya. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar