Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan pemotor yang dengan bangga memamerkan strobo dan sirinenya di motor. Pemotor itu merupakan seorang anggota komunitas pengawal ambulans.
Ada beberapa lampu strobo yang dia pasang. Di bagian belakang saja setidaknya ada 7 buah lampu, yang ketika dinyalakan sangat menyilaukan mata. Kini, setelah video pamer strobo dan sirine viral di media sosial, pemotor tersebut melepaskan sirine dan strobo di motornya.
"Waktu video ini dibuatkan, sirine dan strobo di motor saya sudah dilepas semuanya. Bisa dilihat, sirine-strobo sudah dilepas, terutama di bagian belakang sudah saya lepas. Dan sekarang motor saya sudah kembali standar lagi," kata pemotor bernama Yossuateo itu dalam instagram @polantasindonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku menerima kritikan yang diberikan terkait dengan penggunaan strobo dan sirine di motornya. "Terima kasih buat teman-teman semua yang sudah mengingatkan saya memberikan saya teguran, tegurannya saya indahkan, dan unit kendaraan saya sudah kembali standar," katanya.
Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Lampu strobo itu hanya dipasang dan digunakan pada kendaraan dinas dan untuk keperluan tugas," ujar Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).
Menurut Sony, pemasangan lampu strobo di kendaraan tertentu pun tidak boleh asal pasang. Pemasangan lampu strobo pada kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya sesuai dengan penempatan, jumlah dan warnanya.
"Lampu strobo digunakan/diaktifkan ketika kendaraan tersebut dalam rangka tugas. Saat sedang tidak bertugas lampu strobo harus off, karena tidak ada urgensinya," ucapnya.
Dia juga menyebut, tidak sepatutnya kendaraan komunitas pengawal ambulans menggunakan strobo. "Ngawal sebatas kebaikan boleh, tapi tidak diperkenankan menambah-nambah strobo," ucapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah