Perilaku pengendara saat di jalan memang ada-ada saja. Bayangkan, masih sempet lho pemotor yang diketahui ibu-ibu ini memarkirkan motornya di tengah jalan, lalu mengambil gelas kosong di saat lampu merah.
Seperti video yang diambil @eka___kjk dan di posting oleh Raosbali, ada seorang ibu dengan tenangnya memarkirkan sepeda motornya saat lampu merah, namun dengan santai balik kembali ke motor dengan membawa gelas kosong.
"Ibu-ibu parkir motor di lampu merah, mantap ga tuh," suara dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai komentar dilontarkan netizen melihat perilaku ibu-ibu saat berkendara tersebut. Seperti komentar Prev_Love yang menilai banyak sekali pengendara ibu-ibu suka berbuat semaunya di jalanan saat berkendara.
"Mak mak kl bw motor mana ngerti dia rambu rambu, makanya banyak yg ngawur di jalanan, pernah saya di bonceng sama ibu mertua udah tahu pertigaan main nyelonong aja ga liat kanan kiri padahal ada mobil di jalur utama udah kesel banget sebenernya minta ganti bawa motor ga dibolehin sama dia, tak tanya kenapa nyelonong bu di pertigaan bahaya bu, dan dia jawab gak apa-apa yang penting udah ngereting, nanti kalau ditabrak yang salah ya mobilnya bukan ibu, wooooh tambah kesel gue. Dan aku jadi tahu sekarang, Jd selama ini misteri seringnya mak mak belok tiba tiba, alasannya "yang penting sudah ngereting" dia mana perduli sm pengendara lain yang penting dia sudah ngereting intinya," tulis Prev_Love pada akun Raosbali.
Tidak hanya memarkirkan kendaraan di lampu merah, banyak pemotor lain juga terlihat seperti tidak menggunakan helm. Padahal semuanya telah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit jika melanggar.
Bagi pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(lth/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?