Filipina membuat kebijakan untuk membatasi pengendara yang berboncengan guna mencegah penyebaran COVID-19. Tapi untuk pasangan suami-istri masih diizinkan untuk berboncengan sepeda motor.
Dikutip dari Elite Readers, Jumat (17/7/2020) kebijakan ini sudah diterapkan di Commonwealth Avenue, Quezon, Filipina. Pasutri diminta untuk menunjukkan bukti kepada petugas cek poin bahwa keduanya merupakan pasangan yang sah.
Uniknya, kebijakan itu memancing berbagai respons para pasutri di Filipina. Mereka tidak hanya membawa dokumen sah seperti sertifikat atau surat resmi menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih agar bebas dari hukuman petugas, dalam beberapa foto yang beredar, mereka malah memajang foto pernikahan dengan pigura berukuran besar hingga menutupi lampu sepeda motornya.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque mengatakan bahwa pengendara motor yang diizinkan berboncengan ialah pasangan suami-istri, dan orang yang tinggal satu rumah, dengan syarat tetap menggunakan tameng atau sekat.
![]() |
Alat ini diketahui sudah lebih dulu diterapkan di Indonesia. Seperti digunakan oleh ojek online (ojol), yang bahannya terbuat dari plastik.
![]() |
"Boncengan untuk pasangan yang sudah menikah diizinkan asal memakai tameng, seperti prototipe yang sudah dibuat oleh Gubernur Bohol, Arthur Yap," kata Harry.
Lebih lanjut sekat yang dimaksud dibuat dengan ketinggian yang tidak melebihi pengendara dan punya pegangan untuk penumpang.
Ets, tidak hanya pakai sekat nih. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker dan helm.
"Pasutri harus mengikuti standar minimum kesehatan, pakai masker dan helm saat berkendara," tambah dia
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?