Dengan kaki mengangkat di atas sejajar dengan jok motor, aksi wanita tersebut viral di media sosial jejaring Facebook We Are Malaysian.
Baca juga: Polisi Cari Pemilik Mobil Formula 1 KW |
Aksi wanita tersebut mulus tanpa tragedi, namun sayangnya dilakukan di tempat yang salah sebab jalan raya merupakan tempat lalu lalang pengendara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemani pamannya sang pemilik sepeda motor, dia didakwa melanggar UU Transportasi Jalan 1987 Bagian 42 karena gaya mengemudi membahayakan ditambah belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Pelanggaran yang dilakukan gadis itu menyusul ditemukannya video yang beredar dengan durasi 1:06 menit yang disebarkan melalui jejaring Facebook," ujar Kepala Polisi di Maran, Pahang, Wakil Inspektur Norzamri Abdul Rahman seperti dikutip dari Sinar Malaysia, Minggu (12/1/2020).
Di pengadilan, ia dinyatakan bersalah karena mengemudi sembrono dan karena masih di bawah umur, ia diizinkan untuk ditebus dengan RM 1.000 (atau sekitar Rp 3,3 jutaan). Sementara lamannya juga harus menghadapi tindakan hukum berdasarkan Bagian 26 dari UU Transportasi Jalan 1987, karena mengizinkan seseorang tanpa lisensi untuk mengoperasikan kendaraan.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?