Sebuah video ramai beredar di aneka sosial media, Selasa (30/4/2019) ini. Seorang ibu-ibu yang mengendarai motor, nekat menyeberang pintu perlintasan kereta api. Bersama-sama dengan pengendara motor lainnya, si ibu menerobos pintu KA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan insiden ini. "Terkait viralnya video seorang pengendara motor yang berusaha menerobos pintu perlintasan sebidang, KAI menyayangkan kejadian tersebut. Hal tersebut dapat terjadi rendahnya kedisiplinan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada," kata VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Edy mengatakan aturan soal palang pintu di perlintasan sebidang ini ada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyinya:
Pasal 114
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'
"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah