Viral di media sosial akal-akalan pengendara mobil mewah mencoba menyuap polisi saat ditilang. Pengendara mobil mewah tersebut awalnya menggunakan pelat nomor berukuran kecil, setelah dicek ternyata STNK-nya mati.
Video viral itu diunggah akun Instagram @dulyanidul, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor. Petugas tersebut mencoba memberhentikan mobil mewah Maserati Ghibli tahun 2017 karena terindikasi adanya pelanggaran lalu lintas dari penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
"Pelanggarannya ini, Pak, pelat nomornya ukuran pelat motor," kata petugas polisi yang memberhentikan mobil mewah tersebut.
Berawal dari penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, setelah dicek surat-suratnya ternyata pajak dan STNK-nya sudah mati. Pengendara mobil mewah itu akhirnya ditilang.
"Pak, pajak sama STNK-nya mati, nanti perpanjang ya Pak ya. Pelat nomor depan, Pak. Berawal dari pelat nomor depan ukurannya kecil. Benar nggak?" kata petugas polisi itu.
Pengendara mobil berdalih kalau memasang pelat nomor di depan mobilnya bisa overheat. Alhasil, mobil itu dipasang pelat nomor dengan ukuran lebih kecil dan diletakkan agak ke kanan.
Karena pelanggaran STNK mati, sopir mobil mewah itu akhirnya ditilang. Namun, pengendara Maserati justru mencoba menyuap polisi dengan memberikan uang tunai. Petugas polisi tegas menolak 'uang damai' tersebut.
"Ini nggak usah. Nggak usah, buat anak istri bapak aja. Tilang aja," katanya seraya menolak 'uang damai' itu.
Petugas langsung menyiapkan surat tilang dan memberikan ke sopir Maserati Ghibli yang melanggar aturan tersebut.
"Saya mengingatkan, itu (STNK dan pajak)-nya diperpanjang ya. Pajaknya mati, sama STNK-nya juga mati 2025. Pelanggarannya STNK mati, sama pajak," ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan aturannya setiap kendaraan bermotor harus dipasang pelat nomor yang sesuai. Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak 2011, Korlantas Polri mengatur ukuran pelat nomor mobil jadi lebih besar. Kini, dimensi pelat nomor untuk mobil adalah panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat nomor mobil lebih besar ketimbang sepeda motor yang punya panjang 27,5 cm dengan lebar 11 cm.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 280, pelanggaran pelat nomor akan kena tilang. Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak Video "Video: Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Ada Sanksinya!"
(rgr/mhg)