Mobil mewah Rolls-Royce di Makassar bikin heboh gara-gara nomor polisi yang terpasang tidak terdaftar. Akibatnya, pemilik mobil itu ditilang pihak kepolisian.
Awalnya, video mobil Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu melaju di jalan. Rekamannya diunggah ke media sosial melalui akun Instagram sosmedmakassar.
Namun warganet penasaran pada keaslian pelat nomor "DD-1-EDY". Saat dicek melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor tersebut tidak terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Karsiman mengatakan Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa tilang.
"Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)," kata Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri,
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan," jelas Amin.
Ia menegaskan kendaraan baru seharusnya menggunakan surat tanda coba kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.
Arifuddin Jufri, pengemudi mobil, menyampaikan permintaan maaf.
"Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!