Fakta di Balik Video Viral Pajak Kendaraan Mati Dilarang Beli BBM

Fakta di Balik Video Viral Pajak Kendaraan Mati Dilarang Beli BBM

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Sep 2025 07:44 WIB
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.100 per liter menjadi Rp12.500 per liter, Pertamax Turbo dari Rp13.050 per liter menjadi Rp13.500 per liter, Pertamax Green dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp12.740 per liter menjadi Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp13.200 per liter menjadi Rp13.650 per liter yang berlaku per 1 Juli. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi motor isi bensin. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Viral di media sosial video dengan narasi kendaraan yang pajaknya mati dilarang isi bensin. Berikut fakta di baliknya.

Beredar video di media sosial yang menayangkan banyak motor tengah mengantre isi BBM di SPBU. Pada kesempatan itu, juga ada banyak petugas kepolisian yang berkeliling di sekitar SPBU dekat pengendara motor yang tengah antre.

"Kendaraan-kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak memiliki surat-surat itu jangan dilayani. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antre empat hari, kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari," demikian narasi yang terdengar dalam video yang beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video juga disematkan tulisan 'Rakyat dipersulit lagi. Momen kendaraan yang mati pajak tak dilayani untuk isi BBM di SPBU'. Video itu dipastikan hoax. Akun Instagram humaspoldajatim menjelaskan fakta di balik video viral itu.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

"Video beredar yang menyebutkan bahwa telah terjadi kebarakan di Lumajang Jawa Timur adalah Hoax, Kejadian tersebut terjadi di Kota Subulussalam Provinsi Aceh pada tanggal 10 Oktober 2024 yang di sebabkan oleh korsleting listrik kendaraan pickup dan kendaraan dengan pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah HOAX. Informasi tersebut tidak benar," demikian tertulis di akun tersebut.

Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menerima ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar. Bila menerima informasi tersebut, pastikan kamu mengecek kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikan informasinya.

Senada dengan pihak kepolisian. Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi-informasi yang beredar liar itu adalah hoaks alias informasi palsu. Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.

"Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dikutip detikFinance.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads