Innova yang tabrak Pajero Sport di showroom ternyata menggunakan pelat nomor palsu. Pelat merah yang tersemat pada mobil itu dicopot.
Kijang Innova Reborn diduga melakukan tabrak lari di Jambi. Saat tengah dikejar warga, mobil itu menghantam tiga mobil yang dipajang di showroom. Ketiga mobil yang ditabrak itu adalah dua unit Pajero Sport dan satu unit Toyota Rush. Akibatnya, tiga mobil di showroom mengalami kerusakan. Bahkan airbagnya sampai mengembang.
Pemilik showroom bernama Alex menceritakan kronologi tiga mobil yang tengah dipajang itu jadi korban tabrak lari Innova Reborn.
"Jadi mobil itu dikejar, entah nabrak orang atau gimana, setahu saya tadi lihat ada korban di (RS) Baiturahim, jahitannya banyak. Habis dikejar warga diteriaki warga maling," ungkap Alex dikutip detikSumbagsel.
Warga sempat menghalangi laju Innova yang kabur tersebut dengan menjatuhkan motornya. Setelah itu, mobil hilang kendali dan berujung menabrak tiga mobil yang dipajang di depan showroom.
"Pas dipalang motor ditabraknya, dia sudah nggak kontrol, motor di bawah ban mobil pasti dia nggak bisa kenceng, habis itu ditabrak mobil (showroom). Kena tiga mobil hingga bergeser sampai satu setengah meter," lanjut Alex.
Kerusakan yang dialami mobil akibat ditabrak itu pun cukup parah. Dalam foto terlihat bagian depan kanan mobil rusak. Lampu depan kanan pecah dan bemper nyaris terlepas. Bukannya berhenti usai menabrak tiga mobil di showroom, Innova itu langsung tancap gas. Namun diketahui pengemudi Innova itu sudah diamankan polisi.
Belakangan juga terungkap Innova tersebut adalah mobil dinas berpelat merah. Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto mengungkap Innova Reborn itu adalah mobil Dinas Bawaslu Provinsi Jambi. Saat kejadian, Innova menggunakan pelat hitam dengan nomor BH 1387 KE. Sebelum diamankan, Innova itu dikejadi Polantas dan warga hingga kawasan Sejinjang, Jambi Timur.
"Iya betul (pelat palsu), terlihat dari bahan dan cetakan yang dipakai pelat palsu," kata Hadi.
Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu
Aksi pengemudi Innova jelas tak dibenarkan. Saat terlibat kecelakaan seharusnya pengemudi memberhentikan mobilnya. Bila ada korban, harusnya juga memberi pertolongan kepada korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Di sisi lain, penggunaan pelat palsu juga jelas menyalahi aturan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," demikian bunyi aturannya.
Simak Video "Video: Driver Ojol Wanita di Jambi Ditabrak Pemotor, Pelaku Kabur"
(dry/din)